KPK Tak Lekang edisi Tempo 2013
KPK atau komisi pemberantasan korupsi lahir pada 27 Desember 2002 melalui undang-undang komisi pemberantasan korupsi oleh DPR. KPK merupakan lembaga yang lahir karena kurangnya dan minimnya kepercayaan pemerintah terhadap kepolisian dan kejaksaan yang dianggap kurang bersih dan gagal dalam menagani pemberantasan korupsi.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK tidak memandang bulu dalam menyelidik kasus maupun menetapkan tersangka koruptor, seperti pernah ditangkpanya Aulia Pohan yang merupakan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kemudian Erry Riyana yang menangkap kerabatnya sendiri yang merupakan anggota komisi pemilihan umum, Mulyana A. Kusumah yang menyuap pegawai badan pemeriksaan keuangan. Tak luput juga, KPK membentuk pengawas internal untuk mengontrol kode etik para pegawai KPK. Kode etik ini mencakup semua aktivitas yang memiliki pengaruh terhadap kinerja KPK, mulai dari hal yang remeh temeh dan bersifat privasi seperti asmara hingga hal yang besar seperti utang piutang yang mengatasnamakan komisi tersebut hingga keterlibatan anggota KPK dalam urusan korupsi yang pernah dilakukan oleh Suparman yang merupakan seorang penyidik di komisi pemberantasan korupsi.
Semenjak disahkannya KPK, para koruptor di tingkat pejabat maupun pengusaha tidak bisa lagi untuk bergerak bebas. Komisi ppemberantasan korupsi ini gencar melakukan aksinya untuk menyelidiki orang-orang yang dianggap mencurigakan. Seperti di DPR dengan ditangkapnya Nazarudin sebagai koruptor dalam kasus utamanya pengadaan wisma atlit, Andi Alifian Mallarangeng yang merupakan mentri pertama yang ditangkap oleh KPK karena kasus Hambalang, kemudian di tingkat kepolisian yang menetapkan Inspektur Jendral Djoko Susilo sebagai tersangka korupsi pengadaan simulator kemudi untuk SIM, dan lain sebagainya. Kebanyakan kasus yang terbongkar berkaitan dengan penggunaan uang negara yang digunakan untuk alasan pengadaan dana dan jasa.
Seiring berjalannya waktu, komisi ini justru mendapat sikap dari banyak pihak khusunya dari DPR yang bernada melemahkan eksistensi KPK, bahkan dewan perwakilan rakyat tersebut seringkali mewacanakan pembubaran KPK dengan cara menyumbat kesepakatan anggaran komisi. Padahal DPR-lah yang awal mulanya mengesahkan dibentuknya komisi tersebut
DPR mengatakan bahwa KPK merupakan lemaba ad hoc atau lembaga yang eksistensinya berstatus sementara. Sebagaimana perkatana salah satu anggota komisi hukum DPR bahwa "KPK itu lembaga ad hoc sehingga tak kuat menanggung beban yang permanen". Padahal menurut Zain status ad hoc bagi KPK itu hanya sebuah wacana yang tak pernah disepakati sebelumnya, hal tersebut didukung dengan tidak adanya pasal di dalam undang-undang KPK maupun dalam undang-undang tindak pidana korupsi yang mengatakan bahwa KPK merupakan lembaga ad hoc.
DPR menyerang KPK dengan berbagai pola, mulai dari rencana merevisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi yang digencarkan mulai tahun 2011. DPR juga membatasi proses penyadapan KPK hingga komisi tersebut telah menemukan bukti permulaan yang kuat serta mendapat izin dari pengadilan, padahal penyadapan merupakan cara KPK untuk mencari bukti permulaan.
Tidak hanya berupa pelemahan saja serangan yang menimpa KPK, pekerja seperti penyidik dalam komisi tersebut juga terkena dampaknya. Seperti kasus Dwi Samayo yang ditabrak mobil tak dikenal ketika ia baru saja keluar dari gerbang gedung KPK. Kemudian serangan yang disasarkan kepada Novel Baswedan yang dituduh membunuh pencuri sarang burung walet dengan cara menembaknya, hingga media santetpun tak luput sebagai alat untuk menyerang pekerja di KPK. Namun berbagai serangan yang ditujukan kepada komisi pemberantasan korupsi tersebut tidak membuat KPK mundur, malah lembaga tersebut masih bisa untuk tetap bertahan dalam memberantas korupsi.
Ketahanan KPK terhadap serangan dari luar merupakan hasil dari ketatnya proses penerimaan calon anggota KPK. Bagi seseorang yang ingin menjadi hakim dalam pengadilan tipikor yang dibentuk pertama kali pada tahun 2004, ia harus mempunyai rekam jejak yang bersih khusunya terhindar dari kasus tindak pidana korupsi dan juga memiliki pengalaman yang memadai dalam bidang hukum dengan syarat telah berpengalaman menjadi hakim minimal selama dua puluh tahun sebelumnya.
Dalam menjaga integritas seorang hakim, seorang hakim harus bisa netral, mandiri, dan tidak bergantung pada siapapun. selain itu dukungan dan peran dari pemimpin, pengawasan, dan kesejarteraan hidup bagi seorang hakim juga berperan penting dalam menjaga integritas seorang hakmi.
Karena keberhasilan KPK dalam penanganan kasus korupsi, akhirnya pengadilan tipikor mulai dibentuk di sejumlah wilayah. Yang pada awalnya di Jakarta, menyebar ke tiga kota lainnya di jawa yaitu Surabaya, bandung, dan Semaran, hal ini terjadi setelah disahkannya UU pengadilan tipikor oleh DPR pada akhir september 2009. Disusul pada 28 april 2011, DPR juga meresmikan empat belas pengadilan tipikor yang antara lain berada di Palembang, serang, dan banten.
Namun dengan berjalannya waktu, Pengadilan tipikor justru menjadi titik balik melemahnya KPK. Banyak kejanggalan yang dilakukan oleh hakim pengadilan tipikor di daerah. Seperti halnya pembebasan terhadap perkara tersangka kasus korupsi yang di vonis bebas. Sepertihalnya hakim di pengadilan tipikor Surabaya yang membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi eks-Kostrad yang menimbulkan kerugian negara mencapai sembilan miliar rupiah.
Begitupula vonis yang dijatuhkan kepada para koruptor yang menurut Abraham Samad ketua KPK periode III ia mengatakan bahwa "vonis pengadilan tindak pidana korupsi belum memuaskan rasa keadilan masyarakat dan belum memberikan efek jera bagi koruptor". Seperti ditetapkannua Inspektur Jendral Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan simulator kemudi untuk SIM pada tahun 2011, ia dihukum penjara selama sepuluh tahun dengan denda lima ratus juta rupiah, namun hukuman itu tidak setimpal dengan apa yang ia perbuat. diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar delapan puluh miliar rupiah lebih atas perbuatannya tersebut.
Pada tahun 2011 negara Indonesia menduduki urutan ke118 dari 176 negara pada taraf pemberantasan korupsi. Dari data di atas muncul suatu pertanyaan "mengapa pemberantasan korupsi di Indonesia sangat rendah walaupun telah dibentuknya komisi untuk memberantas korupsi?". Jawabannya ialah bukan berarti upaya yang dilakukan KPK selama ini tidak efektif, namun banyaknya halangan dan hambatan yang diterima oleh KPK dalam melaksanakan tugasnya.
Hal tersebut terbukti denganadanya upaya pelemahan KPK, misalnya gugatan MK terhadap konstitusi UU KPK, adanya wacana pembubaran KPK, adanya revisi UU KPK dan tindak pidana korupsi yang mengurangi kewenangan KPK, dan sebagainya. Selanjutnya KPK juga mempunyai tantangan internal dalam memberantas korupsi, diantaranya yaitu tantangan dalam memastikan integritas sumber daya manusia terutama pada penyelidik dan penyidik, dan membangun kerjasama dan komunikasi terhadap instansi pemerintahan lainnya.
Mulai dari dibentuknya pengadilan tipikor hingga tahun 2011, KPK telah menangani sebanyak 332 kasus tindak pidana koruptor dan mampu menyelamatkan uang negara. Dalam uapayanya juga, KPK juga telah mendorong perbaikan di berbagai instansi dan mensosialisaikan kampanye antikorupsi di masyarakat luas.
Sesudah membaca buku ini, penulis semakin paham bahwa negara Indonesia sudah diambang kehancuran besar jika korupsi tetap dibiarkan merajalela. Menurut penulis juga, rendahnya rasa cinta negara mengakibatkan korupsi banyak terjadi, karena jika kita tahu bahwa korupsi akan merugikan negara sedangkan kita cita terhadap negara kita, kita tidak akan pernah melakukan kejahatan korupsi.
kemudian penulis menemukan pertanyaan yang belum bisa dijawab oleh buku ini, "kenapa hukum bagi koruptor begitu ringan, kenapa koruptor tidak dihukum mati saja?.
Buku ini mengacu pada data yang ada pada tahun 2012, sehingga kemungkinan data yang ada telah berubah pada tahun 2020 ini. Terima Kasih...
08/05/2020.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK tidak memandang bulu dalam menyelidik kasus maupun menetapkan tersangka koruptor, seperti pernah ditangkpanya Aulia Pohan yang merupakan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kemudian Erry Riyana yang menangkap kerabatnya sendiri yang merupakan anggota komisi pemilihan umum, Mulyana A. Kusumah yang menyuap pegawai badan pemeriksaan keuangan. Tak luput juga, KPK membentuk pengawas internal untuk mengontrol kode etik para pegawai KPK. Kode etik ini mencakup semua aktivitas yang memiliki pengaruh terhadap kinerja KPK, mulai dari hal yang remeh temeh dan bersifat privasi seperti asmara hingga hal yang besar seperti utang piutang yang mengatasnamakan komisi tersebut hingga keterlibatan anggota KPK dalam urusan korupsi yang pernah dilakukan oleh Suparman yang merupakan seorang penyidik di komisi pemberantasan korupsi.
Semenjak disahkannya KPK, para koruptor di tingkat pejabat maupun pengusaha tidak bisa lagi untuk bergerak bebas. Komisi ppemberantasan korupsi ini gencar melakukan aksinya untuk menyelidiki orang-orang yang dianggap mencurigakan. Seperti di DPR dengan ditangkapnya Nazarudin sebagai koruptor dalam kasus utamanya pengadaan wisma atlit, Andi Alifian Mallarangeng yang merupakan mentri pertama yang ditangkap oleh KPK karena kasus Hambalang, kemudian di tingkat kepolisian yang menetapkan Inspektur Jendral Djoko Susilo sebagai tersangka korupsi pengadaan simulator kemudi untuk SIM, dan lain sebagainya. Kebanyakan kasus yang terbongkar berkaitan dengan penggunaan uang negara yang digunakan untuk alasan pengadaan dana dan jasa.
Seiring berjalannya waktu, komisi ini justru mendapat sikap dari banyak pihak khusunya dari DPR yang bernada melemahkan eksistensi KPK, bahkan dewan perwakilan rakyat tersebut seringkali mewacanakan pembubaran KPK dengan cara menyumbat kesepakatan anggaran komisi. Padahal DPR-lah yang awal mulanya mengesahkan dibentuknya komisi tersebut
DPR mengatakan bahwa KPK merupakan lemaba ad hoc atau lembaga yang eksistensinya berstatus sementara. Sebagaimana perkatana salah satu anggota komisi hukum DPR bahwa "KPK itu lembaga ad hoc sehingga tak kuat menanggung beban yang permanen". Padahal menurut Zain status ad hoc bagi KPK itu hanya sebuah wacana yang tak pernah disepakati sebelumnya, hal tersebut didukung dengan tidak adanya pasal di dalam undang-undang KPK maupun dalam undang-undang tindak pidana korupsi yang mengatakan bahwa KPK merupakan lembaga ad hoc.
DPR menyerang KPK dengan berbagai pola, mulai dari rencana merevisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi yang digencarkan mulai tahun 2011. DPR juga membatasi proses penyadapan KPK hingga komisi tersebut telah menemukan bukti permulaan yang kuat serta mendapat izin dari pengadilan, padahal penyadapan merupakan cara KPK untuk mencari bukti permulaan.
Tidak hanya berupa pelemahan saja serangan yang menimpa KPK, pekerja seperti penyidik dalam komisi tersebut juga terkena dampaknya. Seperti kasus Dwi Samayo yang ditabrak mobil tak dikenal ketika ia baru saja keluar dari gerbang gedung KPK. Kemudian serangan yang disasarkan kepada Novel Baswedan yang dituduh membunuh pencuri sarang burung walet dengan cara menembaknya, hingga media santetpun tak luput sebagai alat untuk menyerang pekerja di KPK. Namun berbagai serangan yang ditujukan kepada komisi pemberantasan korupsi tersebut tidak membuat KPK mundur, malah lembaga tersebut masih bisa untuk tetap bertahan dalam memberantas korupsi.
Ketahanan KPK terhadap serangan dari luar merupakan hasil dari ketatnya proses penerimaan calon anggota KPK. Bagi seseorang yang ingin menjadi hakim dalam pengadilan tipikor yang dibentuk pertama kali pada tahun 2004, ia harus mempunyai rekam jejak yang bersih khusunya terhindar dari kasus tindak pidana korupsi dan juga memiliki pengalaman yang memadai dalam bidang hukum dengan syarat telah berpengalaman menjadi hakim minimal selama dua puluh tahun sebelumnya.
Dalam menjaga integritas seorang hakim, seorang hakim harus bisa netral, mandiri, dan tidak bergantung pada siapapun. selain itu dukungan dan peran dari pemimpin, pengawasan, dan kesejarteraan hidup bagi seorang hakim juga berperan penting dalam menjaga integritas seorang hakmi.
Karena keberhasilan KPK dalam penanganan kasus korupsi, akhirnya pengadilan tipikor mulai dibentuk di sejumlah wilayah. Yang pada awalnya di Jakarta, menyebar ke tiga kota lainnya di jawa yaitu Surabaya, bandung, dan Semaran, hal ini terjadi setelah disahkannya UU pengadilan tipikor oleh DPR pada akhir september 2009. Disusul pada 28 april 2011, DPR juga meresmikan empat belas pengadilan tipikor yang antara lain berada di Palembang, serang, dan banten.
Namun dengan berjalannya waktu, Pengadilan tipikor justru menjadi titik balik melemahnya KPK. Banyak kejanggalan yang dilakukan oleh hakim pengadilan tipikor di daerah. Seperti halnya pembebasan terhadap perkara tersangka kasus korupsi yang di vonis bebas. Sepertihalnya hakim di pengadilan tipikor Surabaya yang membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi eks-Kostrad yang menimbulkan kerugian negara mencapai sembilan miliar rupiah.
Begitupula vonis yang dijatuhkan kepada para koruptor yang menurut Abraham Samad ketua KPK periode III ia mengatakan bahwa "vonis pengadilan tindak pidana korupsi belum memuaskan rasa keadilan masyarakat dan belum memberikan efek jera bagi koruptor". Seperti ditetapkannua Inspektur Jendral Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan simulator kemudi untuk SIM pada tahun 2011, ia dihukum penjara selama sepuluh tahun dengan denda lima ratus juta rupiah, namun hukuman itu tidak setimpal dengan apa yang ia perbuat. diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar delapan puluh miliar rupiah lebih atas perbuatannya tersebut.
Pada tahun 2011 negara Indonesia menduduki urutan ke118 dari 176 negara pada taraf pemberantasan korupsi. Dari data di atas muncul suatu pertanyaan "mengapa pemberantasan korupsi di Indonesia sangat rendah walaupun telah dibentuknya komisi untuk memberantas korupsi?". Jawabannya ialah bukan berarti upaya yang dilakukan KPK selama ini tidak efektif, namun banyaknya halangan dan hambatan yang diterima oleh KPK dalam melaksanakan tugasnya.
Hal tersebut terbukti denganadanya upaya pelemahan KPK, misalnya gugatan MK terhadap konstitusi UU KPK, adanya wacana pembubaran KPK, adanya revisi UU KPK dan tindak pidana korupsi yang mengurangi kewenangan KPK, dan sebagainya. Selanjutnya KPK juga mempunyai tantangan internal dalam memberantas korupsi, diantaranya yaitu tantangan dalam memastikan integritas sumber daya manusia terutama pada penyelidik dan penyidik, dan membangun kerjasama dan komunikasi terhadap instansi pemerintahan lainnya.
Mulai dari dibentuknya pengadilan tipikor hingga tahun 2011, KPK telah menangani sebanyak 332 kasus tindak pidana koruptor dan mampu menyelamatkan uang negara. Dalam uapayanya juga, KPK juga telah mendorong perbaikan di berbagai instansi dan mensosialisaikan kampanye antikorupsi di masyarakat luas.
Sesudah membaca buku ini, penulis semakin paham bahwa negara Indonesia sudah diambang kehancuran besar jika korupsi tetap dibiarkan merajalela. Menurut penulis juga, rendahnya rasa cinta negara mengakibatkan korupsi banyak terjadi, karena jika kita tahu bahwa korupsi akan merugikan negara sedangkan kita cita terhadap negara kita, kita tidak akan pernah melakukan kejahatan korupsi.
kemudian penulis menemukan pertanyaan yang belum bisa dijawab oleh buku ini, "kenapa hukum bagi koruptor begitu ringan, kenapa koruptor tidak dihukum mati saja?.
Buku ini mengacu pada data yang ada pada tahun 2012, sehingga kemungkinan data yang ada telah berubah pada tahun 2020 ini. Terima Kasih...
08/05/2020.


Komentar
Posting Komentar